BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Pengertian Pelaksanaan Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN)
Praktek
Kerja Industri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan
keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program
pendidikan disekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui
kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat
keahlian professional tertentu.
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memberikan
pemahaman kepada siswa tentang keterampilan serta keahlian dalam dunia kerja.
Untuk merealisasikan pernyataan yang telah diterangkan diatas, maka diwajibkan
kepada seluruh siswa yang naik ke kelas 3 (tiga) untuk melaksanakan Praktek
keahlian di dunia kerja yang disebut dengan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
diseluruh sekolah. Tujuannya yaitu sebagai salah satu syarat penunjang dalam
mengikuti Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) dan sebagai syarat
kelulusan.
1.2.
Maksud dan Tujuan Praktek Kerja Industri
(PRAKERIN)
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri
(PRAKERIN) bertujuan untuk :
1.
Menjalin
kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri yang ditunjuk sebagai
tempat untuk siswa melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
2.
Mencari
masukan dari dunia usaha dan industri tentang tenaga kerja yang dibutuhkan.
3.
Menghasilkan
tenaga kerja yang professional dengan pengetahuan keterampilan dan etos kerja
yang sesuai dengan tuntunan zaman.
4.
Memberikan
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
Maksud dari Pelaksanaan Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN) adalah :
1.
Sebagai
salah satu syarat utama mengikuti UN/US.
2.
Membekali
siswa dengan pengalaman yang sebenarnya dalam dunia kerja, guna menyesuaikan
diri didalam lingkungan kerja dimasyarakat.
3.
Membina
keterampilan siswa untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam pekerjaan.
4.
Memberikan
pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses
pendidikan.
1.3.
Tujuan Pembuatan Laporan
Pembuatan
laporan ini diharapkan agar hasil yang diperoleh siswa selama Praktek Kerja Industri
di PT. BUANA KREDIT dapat dipergunakan untuk kepentingan
penulis, sehingga dapat membandingkan antara teori dengan Praktek, selain itu
juga sebagai salah satu syarat untuk mengikuti UN/US tahun ajaran 2013-2014.
1.4.
Tata Tertib Peserta Praktek Kerja
Industri (PRAKERIN)
Peserta diwajibkan :
1.
Mengenakan
seragam anak sekolah (lengkap dengan atribut) atau pakaian yang ditentukan
dunia kerja.
2.
Berpakaian/berpenampilan
rapih sesuai dengan apa yang diharapkan dunia kerja.
3.
Mentaati
tata tertib tempat Praktek kerja.
4.
Datang/hadir
ditempat kerja serta pulang dari tempat kerja sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan dimana melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
5.
Menjaga
nama baik pribadi, sekolah dan dunia kerja.
6.
Menyampaikan
informasi baik melalui telepon atau tertulis (surat keterangan dokter) kepada
pembimbing atau instruktur, apabila berhalangan hadir disebabkan sakit.
7.
Berupaya
untuk senantiasa meningkatkan kreativitas, inisiatif, dan disiplin kerja.
8.
Mengadakan
konsultasi dan bertanya kepada instruktur/pembimbing apabila mendapatkan
kesulitan.
9.
Menjaga
ketertiban, kebersihan dan kerindangan dimanapun berada.
10.
Setiap
hari sabtu diwajibkan hadir disekolah untuk mengikuti kegiatan belajar
mengajar.
Siswa
dilarang :
1.
Merokok.
2.
Mencemarkan
nama baik pribadi, sekolah atau dunia kerja.
3.
Memakai
peralatan dunia kerja tanpa seizin instruktur.
4.
Membuat
keributan atau menimbulkan konflik dan menyebarkan kode rahasia perusahaan.
5.
Melakukan
aksi-aksi yang merugikan.
6.
Menerima
tamu atau telepon selama jam kerja.
7.
Mempergunakan
perhiasan dan berdandan secara berlebihan.
8.
Memakai
peralatan diluar ketentuan yang digariskan.
Sanksi
:
Bagi siswa yang melanggar tata tertib
akan dikenakan sanksi dengan melihat berat atau ringannya pelanggaran yang
dilakukan. Sanksi tersebut berupa :
1.
Teguran/Peringatan.
2.
Peringatan
keras secara tertulis.
3.
Penghentian
Praktek keahlian.
4.
Skorsing.
5.
Dikeluarkan
sebagai peserta didik.