Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Post

Followers

RSS

Contoh Laporan PKL BAB 1


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.            Pengertian Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah suatu bentuk penyelenggaraan pendidikan keahlian professional yang memadukan secara sistematik dan sinkron program pendidikan disekolah dan program penguasaan keahlian yang diperoleh melalui kegiatan bekerja langsung di dunia kerja, terarah untuk mencapai suatu tingkat keahlian professional tertentu.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu lembaga pendidikan yang memberikan pemahaman kepada siswa tentang keterampilan serta keahlian dalam dunia kerja. Untuk merealisasikan pernyataan yang telah diterangkan diatas, maka diwajibkan kepada seluruh siswa yang naik ke kelas 3 (tiga) untuk melaksanakan Praktek keahlian di dunia kerja yang disebut dengan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) diseluruh sekolah. Tujuannya yaitu sebagai salah satu syarat penunjang dalam mengikuti Ujian Sekolah (US) dan Ujian Nasional (UN) dan sebagai syarat kelulusan.

1.2.            Maksud dan Tujuan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) bertujuan untuk :
1.         Menjalin kerja sama antara sekolah dengan dunia usaha dan industri yang ditunjuk sebagai tempat untuk siswa melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
2.         Mencari masukan dari dunia usaha dan industri tentang tenaga kerja yang dibutuhkan.
3.         Menghasilkan tenaga kerja yang professional dengan pengetahuan keterampilan dan etos kerja yang sesuai dengan tuntunan zaman.
4.         Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.
Maksud dari Pelaksanaan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) adalah :
1.         Sebagai salah satu syarat utama mengikuti UN/US.
2.         Membekali siswa dengan pengalaman yang sebenarnya dalam dunia kerja, guna menyesuaikan diri didalam lingkungan kerja dimasyarakat.
3.         Membina keterampilan siswa untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam pekerjaan.
4.         Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap pengalaman kerja sebagai bagian dari proses pendidikan.

1.3.            Tujuan Pembuatan Laporan
Pembuatan laporan ini diharapkan agar hasil yang diperoleh siswa selama Praktek Kerja Industri di PT. BUANA KREDIT dapat dipergunakan untuk kepentingan penulis, sehingga dapat membandingkan antara teori dengan Praktek, selain itu juga sebagai salah satu syarat untuk mengikuti UN/US tahun ajaran 2013-2014.



1.4.            Tata Tertib Peserta Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
Peserta diwajibkan :
1.         Mengenakan seragam anak sekolah (lengkap dengan atribut) atau pakaian yang ditentukan dunia kerja.
2.         Berpakaian/berpenampilan rapih sesuai dengan apa yang diharapkan dunia kerja.
3.         Mentaati tata tertib tempat Praktek kerja.
4.         Datang/hadir ditempat kerja serta pulang dari tempat kerja sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dimana melakukan Praktek Kerja Industri (PRAKERIN).
5.         Menjaga nama baik pribadi, sekolah dan dunia kerja.
6.         Menyampaikan informasi baik melalui telepon atau tertulis (surat keterangan dokter) kepada pembimbing atau instruktur, apabila berhalangan hadir disebabkan sakit.
7.         Berupaya untuk senantiasa meningkatkan kreativitas, inisiatif, dan disiplin kerja.
8.         Mengadakan konsultasi dan bertanya kepada instruktur/pembimbing apabila mendapatkan kesulitan.
9.         Menjaga ketertiban, kebersihan dan kerindangan dimanapun berada.
10.     Setiap hari sabtu diwajibkan hadir disekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.




Siswa dilarang :
1.         Merokok.
2.         Mencemarkan nama baik pribadi, sekolah atau dunia kerja.
3.         Memakai peralatan dunia kerja tanpa seizin instruktur.
4.         Membuat keributan atau menimbulkan konflik dan menyebarkan kode rahasia perusahaan.
5.         Melakukan aksi-aksi yang merugikan.
6.         Menerima tamu atau telepon selama jam kerja.
7.         Mempergunakan perhiasan dan berdandan secara berlebihan.
8.         Memakai peralatan diluar ketentuan yang digariskan.

Sanksi :
Bagi siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi dengan melihat berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut berupa :
1.         Teguran/Peringatan.
2.         Peringatan keras secara tertulis.
3.         Penghentian Praktek keahlian.
4.         Skorsing.
5.         Dikeluarkan sebagai peserta didik.



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar